I  
Home | Layanan Jabatan Fungsional
Diposting tanggal: 04 Juli 2014 - Dibaca: 17059 kali

Persyaratan administrasi pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional:

1. Surat Pengantar dari Kepala Dinas/Badan atau Direktur RS;
2. Foto Copy Sah Penetapan Angka Kredit (PAK);
3. Foto Copy Sah ijazah;
4. Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan CPNS;
5. Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
6. Foto Copy Sah Penilaian Prestasi Kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
7. Foto Copy Sah Sertifikat Pendidik (bagi fungsional Guru);
8. Foto Copy Sah Sertifikat Program Induksi Guru Pemula (bagi fungsional Guru);

Persyaratan administrasi Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional :

1. Surat Pengantar dari Kepala Dinas/Badan atau Direktur RS;
2. Foto Copy Sah Penetapan Angka Kredit (PAK);
3. Foto Copy Sah Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
4. Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional terakhir;
5. Foto Copy Sah Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. Foto Copy Sah Sertifikat Uji Kompetensi/Diklat (Bagi Fungsional yang dipersyaratkan).