I  
Home | Layanan Kenaikan Gaji Berkala
Diposting tanggal: 22 Juli 2013 - Dibaca: 23083 kali
Kenaikan Gaji Berkala Bagi PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah

Periode :
Ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan masa kerja

Dasar Hukum :

1. PP. No. 77 / 1977 dan perubahannya
2. SE Gub. Jatim No. 822 / 10143 / 042 / 1991 Tgl. 08-05-1991

Mekanisme :
Bidang Mutasi Pegawai menerbitkan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala berdasarkan SKP terakhir tentang gaji atau tambahan masa kerja / kenaikan pangkat

Perkiraan waktu pelaksanaan / penyelesaian :

1 (satu) minggu, surat pemberitahuan sudah disampaikan 2 bulan sebelum TMT