Home | Layanan Kenaikan Gaji Berkala
Diposting tanggal: 22 Juli 2013 - Dibaca: 23083 kali
Kenaikan Gaji Berkala Bagi PNS di lingkungan Badan Kepegawaian DaerahPeriode :
Ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan masa kerja
Dasar Hukum :
1. PP. No. 77 / 1977 dan perubahannya
2. SE Gub. Jatim No. 822 / 10143 / 042 / 1991 Tgl. 08-05-1991
Mekanisme :
Bidang Mutasi Pegawai menerbitkan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala berdasarkan SKP terakhir tentang gaji atau tambahan masa kerja / kenaikan pangkat
Perkiraan waktu pelaksanaan / penyelesaian :
1 (satu) minggu, surat pemberitahuan sudah disampaikan 2 bulan sebelum TMT