I  
Home | Layanan Ujian Dinas
Diposting tanggal: 22 Juli 2013 - Dibaca: 20417 kali

Pedoman Ujian Dinas (Download)

Lampiran Ujian Dinas (Download)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 persyaratan administrative untuk mengikuti Ujian Dinas adalah :

1. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat :
    a. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
    b. Penata Tingkat II, golongan ruang III/d untuk Ujian Dinas Tingkat II ;
2. Dilengkapi dokumen pendukung :
    a. Pengantar dari instansi ;
    b. Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir ;
    c. Fotocopy DP3 2 (dua) Tahun terakhir yang dilegalisir ;
    d. Pas foto berwarna ukuran 2x3 dan 3x4, menggunakan Pakaian Dinas Harian dengan latar belakang merah masing-masing 2            lembar ;
    e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
3. Tidak sedang dalam keadaan :
    a. Diberhentikan sementara ;
    b. Menerima uang tunggu ;
    c. Cuti di luar tanggungan Negara

Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan/dibebaskan dari Ujian Dinas, adalah mereka yang :

1. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi yang luar biasa baiknya ;
2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara ;
3. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut :
    a. Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim IV untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
    b. Sepadya/Spama/Diklatpim III untuk Ujian Dinas Tingkat II ;
4. Telah memperoleh :
    a. Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
    b. Ijazah Dokter/Dokter Gigi, dan Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk Ujian Dinas                  Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II ;
5. Menduduki jabatan fungsional tertentu / khusus