I  
Home | Layanan Ujian Kenaikan Penyetaraan Ijazah
Diposting tanggal: 22 Juli 2013 - Dibaca: 33321 kali

Formasi KPPI: (Download)

Dasar Ujian Kenaikan Pangkat Penyetaraan Ijazah : Pergub 71 Tahun 2011 (Download)

Pedoman Ujian Kenaikan Pangkat Penyetaraan Ijazah (Download)

Lampiran Ujian Kenaikan Pangkat Penyetaraan Ijazah (Download)

Pedoman Pembuatan Karya Tulis (Download)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 salah satu hal yang bisa dijadikan kriteria dalam kenaikan pangkat pilihan  adalah ijazah yang dimiliki oleh PNS. Kemudian secara teknis di dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah :

1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun pada pangkat terakhir, yaitu :
    a. Minimal Juru golongan ruang I/c, untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan dengan ijazah SLTA atau            ijazah Diploma I atau ijazah lain yang setingkat ;

    b. Minimal Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan                  dengan Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III ;

     c. Minimal Pengatur golongan ruang II/c, untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan dengan Ijazah                     Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV ;
     d. Minimal Penata Muda golongan ruang III/a ke bawah, untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan                   dengan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) ;

2. Memiliki ijazah dengan program studi yang telah ditentukan berdasarkan kebutuhan formasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ;

3. Tidak menjabat pada jabatan fungsional tertentu.

Pengajuan kepesertaan dalam Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung yaitu :

1. Pengantar dari instansi ;
2. Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir. Khusus bagi calon peserta yang TMT CPNS-nya tahun 2010 dan            selanjutnya diwajibkan melampirkan SK CPNS untuk memastikan yang bersangkutan tidak diangkat pada formasi jabatan              fungsional tertentu ;
3. Fotocopy DP3 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir ;
4. Daftar uraian pekerjaan yang diketahui pejabat eselon II ;
5. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 dan 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah dan menggunakan pakaian            dinas ;
6. Fotocopy ijazah yang diajukan untuk Kenaikan Pangkat Pilihan yang dilegalisir pejabat yang berwenang. Khusus calon peserta        Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah S2 diwajibkan melampirkan fotocopy ijazah S1 yang dilegalisir ;
7. Fotocopy Surat Ijin Belajar yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur yang dilegalisir pejabat yang              berwenang ;
8. Melengkapi form biodata ;
9. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah ;