Pindah / Mutasi Pegawai
Ruang Lingkup Perpindahan PNS :
1. Perpindahan PNS antar Dinas / Badan / Kantor dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
2. Perpindahan PNS antar Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemetintah Kabupaten, Pemerintah Kota dalam Provinsi Jawa Timur
3. Perpindahan PNS antar Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota dengan Provinsi lainnya.
Dasar Hukum :
1. UU. No. 43 / 1999
2. PP. No. 9 / 2003
Kelengkapan Berkas:
1. Foto berwarna seluruh badan ukuran 4R (background Pria warna biru, Wanita warna merah)
2. Surat persetujuan Instansi asal
3. Surat permohonan yang bersangkutan
4. Fotocopy legalisir SK CPNS
5. Fotocopy legalisir SK PNS
6. Fotocopy legalisir SK Pangkat Terakhir
7. Surat keterangan bebas indisipliner dari BKD/Inspektorat
8. Surat keterangan bebas tugas belajar
9. Surat keterangan bebas tanggungan hutang keuangan dengan lembaga/bank disertai surat pernyataan
Pejabat Pembayar gaji diatas materai cukup
10.Fotocopy legalisir DP3/SKP 2 tahun terakhir
11.Fotocopy legalisir Ijasah dan Transkrip Nilai
12.Daftar Riwayat hidup, disertai data fisik dan hobby (format sesuai MENPAN)
13.Fotocopy legalisir KTP
14.Fotocopy legalisir Kartu Pegawai
15.Fotocopy legalisir Surat Nikah
16.Surat pernyataan satu istri/istri pertama (untuk PNS wanita)
17.Surat pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Provinsi Jawa Timur (materai 6000)
18.Surat keterangan sehat jasmani dari RSUD Pemerintah
19.Uraian tugas/Tupoksi (ttd Ybs dan atasan langsung)
20.Sertifikat keahlian (untuk tenaga kesehatan/teknis)
*NB: Berkas diberikan 3 set sesuai dengan urutan (1 set berkas asli; 2 set berkas legalisir)
Syarat:
1. Usia Max 35 Tahun
2. Berpenampilan menarik (proposional)
3. Pangkat tertinggi III-b (Penata Muda Tk.I) terhitung sejak usulan mutasi diterima kecuali ditentukan lain
4. Mengikuti Tes Kompetensi
Mekanisme :
1. Badan Kepegawaian Daerah menetapkan keputusan perpindahan antar Kab / Kota dalam Prov. Jatim,
Dinas / Badan / Kantor dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
2. Badan Kepegawaian Daerah mengusulkan Kanreg II BKN bagi perpindahan PNS dari luar Provinsi,
Jatim / Departemen ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa TImur
3. Badan Kepegawaian Daerah meneruskan permohonan pindah dari instansi asal ke instansi tujuan
apabila belum ada surat pernyataan persetujuaan menerima dari instansi yang dituju