I  
Home | Layanan Pengangkatan CPNS
Diposting tanggal: 22 Juli 2013 - Dibaca: 103494 kali
Pengangkatan CPNS menjadi PNS :

Dasar Hukum :
1. UU. 43 / 1999
2. PP. 97 / 2000
3. PP. 98 / 2000 jo. PP. 11 / 2002

Persyaratan Dokumen / Berkas yang harus dilengkapi :
1. SK. Pengangkatan calon PNS
2. Ijasah terakhir
3. Surat pernyataan melaksanakan tugas
4. Surat hasil pengujian kesehatan
5. DP. 3
6. Surat tanda lulus LPJ

Mekanisme / Prosedur
BKD Prov. Jatim menerbitkan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS setelah CPNS yang bersangkutan sudah melaksanakan tugas minimal 1 (satu) tahun dan telah lulus diklat LPJ (Lat. Prajabatan).