I  
Home | Ijin Perceraian
Diposting tanggal: 06 Desember 2013 - Dibaca: 28015 kali

Mekanisme dan persyaratan permintaan izin perceraian bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat :

A. Sebagai Penggugat (mendapat izin untuk melakukan perceraian) :
1 mengajukan surat Permintaan untuk melakukan perceraian (sesuai lampiran IV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal; 20 April 1983);
 
2. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;
3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atcjsan Langsung ;
4. Akta Nikah (dilampirkan Kartu Susunan Keluarga/KSK);
5. Surat Keterangan Pembinaan dari Pimpinan SKPD ;
6. Surat Pernyataan Persetujuah untuk melakukan Perceraian dari kedua belah pihak atau dari pihak yang tergugat; .
 
7. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan terakhir (bila menjabat);
 
8. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas Permintaan Izin Untuk Melakukan Perceraian.
 
   
B. Sebagai tergugat (mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian) :
1. PNS yang tergugat-:mengajukan' Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian (sesuai lampiran ISE. Kepala BAKN Nomon48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990);
 
2. Relaas/surat panggilan dari Pengadilan Agama setempat;
3. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;
4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan langsung ;
5. Surat Nikah (dan Kartu Susunan Keluarga/KSK);
6. SK CPN5, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkaja Terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat);
 
7. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas perminitaan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian. .
 

 

Bagi PNS yang mengajukan izin untuk melakukan perkawinan dan perceraian dengan pangkat Pengatur Tk!.I (Il/d) kebawah adalah kevvenangan Kepala SKPD (eselon II), sesuai Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Timur Nomor : 102 Tahun 1984 Tanggal 19 Mei 1984 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan ; Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan mekanisme dan persyaratan sebagaimana pada nomor 1 diatas.

Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.