Mekanisme dan persyaratan permintaan izin perceraian bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat :
A. Sebagai Penggugat (mendapat izin untuk melakukan perceraian) : | |
1 | mengajukan surat Permintaan untuk melakukan perceraian (sesuai lampiran IV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal; 20 April 1983); |
2. | Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan; |
3. | Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atcjsan Langsung ; |
4. | Akta Nikah (dilampirkan Kartu Susunan Keluarga/KSK); |
5. | Surat Keterangan Pembinaan dari Pimpinan SKPD ; |
6. | Surat Pernyataan Persetujuah untuk melakukan Perceraian dari kedua belah pihak atau dari pihak yang tergugat; . |
7. | SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan terakhir (bila menjabat); |
8. | Data pendukung lainnya yang diperlukan atas Permintaan Izin Untuk Melakukan Perceraian. |
B. Sebagai tergugat (mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian) : | |
1. | PNS yang tergugat-:mengajukan' Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian (sesuai lampiran ISE. Kepala BAKN Nomon48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990); |
2. | Relaas/surat panggilan dari Pengadilan Agama setempat; |
3. | Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan; |
4. | Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan langsung ; |
5. | Surat Nikah (dan Kartu Susunan Keluarga/KSK); |
6. | SK CPN5, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkaja Terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat); |
7. | Data pendukung lainnya yang diperlukan atas perminitaan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian. . |
Bagi PNS yang mengajukan izin untuk melakukan perkawinan dan perceraian dengan pangkat Pengatur Tk!.I (Il/d) kebawah adalah kevvenangan Kepala SKPD (eselon II), sesuai Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Timur Nomor : 102 Tahun 1984 Tanggal 19 Mei 1984 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan ; Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan mekanisme dan persyaratan sebagaimana pada nomor 1 diatas.
Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.