I  
Home | Layanan Pengurusan Pensiun
Diposting tanggal: 22 Juli 2013 - Dibaca: 30055 kali

PERSYARATAN PENSIUN

BATAS USIA PENSIUN (BUP)
1. Permohonan dari Instansi;
2. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
3. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
4. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir;
5. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
6. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir;
7. Foto Copy Daftar Susunan keluarga dilegalisir;
8. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
9. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
10. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar);
11. Mengisi Blangko DPCP;
12. DP-3Tahun terakhir;
13. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang
14 SKCK
15. Bagi pensiun yang melebihi batas usia pensiun harus dilampirkan SK Perpanjangan Jabatan/SK Pemberhentian dalam jabatan;


ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)
1. Permohonan dari Instansi;
2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai;
3. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
4. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
5. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir;
6. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
7. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen;
8. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir;
9. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
10. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
11. SKCK
12. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).

TEWAS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
1. Permohonan pensiun janda/duda tewas;
2. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
3. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
4. Gaji berkala terakhir;
5. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen;
6. Daftar Susunan keluarga;
7. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
8. Foto Copy Akte kelahiran Anak
9. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar);
10. Fisum dari Rumah Sakit;
11. Surat Keterangan dari Kepolisian;
12. Surat keterangan Kematian;
13. Surat Keterangan waktu melaksanakan tugas;
14. Surat Keterangan Janda/Duda Lurah mengetahui Camat.

PENSIUN JANDA/DUDA
1. Permohonan dari Instansi;
2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai;
3. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
4. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri & SK Pangkat Terakhir dilegalisir;
5. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
6. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir;
7. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir;
8. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
9. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
10. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar);
11. Surat Kematian;
12. Surat Keterangan Janda/Duda dari Lurah mengetahui Camat.

PENSIUN KEUZURAN JASMANI
1. Permohonan dari Instansi;
2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai;
3. Surat Keterangan dari Tim Kesehatan yg menyatakan ybs tdk dpt bekerja;
4. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
5. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
6. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
7. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir;
8. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir;
9. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
10. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
11. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).