I  
Home | Layanan Karis & Karsu
Diposting tanggal: 22 Juli 2013 - Dibaca: 22000 kali

PERSYARATAN KARIS / KARSU

1. Laporan perkawinan pertama (LPP)/Laporan perkawinan janda/duda, yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS            yang bersangkutan
2. Melampirkan foto copy sah akta nikah
3. Foto Copy SK pengangkatan CPNS
4. Foto Copy SK pengangkatan PNS
5. SFoto Copy SK Konversi NIP 18 (delapan belas) digit
6. Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar

Disamping hal-hal tersebut perlu diketahui pula :
a. Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda (LPJD) agar melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian
b. Bagi PNS yang Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan Karis/Karsu yang salah/rusak
c. Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan asli/fotocopy sah surat keterangan kehilangan dari          kepolisian