NEWS - Liputan Sosialisasi Pergub Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2018
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI - Dibaca: 4033 kali
Surabaya, 24 Juli 2018 - Dalam rangka menindaklanjuti pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2018, bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi (P3DaSI) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur mengadakan sosialisasinya. Pergub ini merupakan pengganti dari Pergub Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non PNS.
Bertempat di Graha Abdi Praja, acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang P3DaSI, Hasyim Asyhari, M.Si ini dibuka pada pukul 09:30 WIB. Dalam sosialisasi ini, fokusnya ditekankan pada Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BLUD non PNS.
Diadakannya Peraturan Gubernur yang baru tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD non PNS ini didasari atas kebutuhan yang tinggi akan pengelolaan masa depan ASN. Terbukti pada tahun 2013 terdapat 13 instansi BLUD sedangkan pada tahun 2018, angka ini naik lebih dari 100% menjadi 45 instansi.
Kenaikan jumlah instansi ini pun selaras dengan tingginya kenaikan pegawai BLUD non PNS, yang dulunya pada tahun 2014 berjumlah 4.148 orang, menjadi 5.581 orang pada tahun 2018. Menurut Hasyim, hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah layanan baru di rumah sakit-rumah sakit. Sehingga, terjadi kenaikan jumlah pegawai yang dibutuhkan.
Peraturang Gubernur No. 34 Tahun 2018 ini juga didasari atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 40 Ayat 4 tentang teknis pengelolaan keuangan BLUD. Diharapkan, dengan adanya peraturan baru ini, BLUD bisa memberikan kebijakan yang lebih pas untuk masing-masing perangkat daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD non PNS.
"Harus ada kajian yang komprehensif tentang pengangkatan, utamanya secara kompetensi, jangan sampai asal diangkat tanpa hal tersebut, karena hal ini bisa menjadi bumerang bagi kualitas BLUD setempat nantinya," jelas Hasyim di acara yang ditutup pada pukul 12:00 ini.
Selain itu juga disampaikan pula dalam waktu dekat akan disiapkan dan dibahas bersama Dinas Kesehatan tentang Petunjuk Teknis tentang Peraturan Gubernur No. 34 tahun 2018. Begutu juga terkait Perencanaan SDM untuk menghitung kebutuhan pegawai BLUD non PNS akan disiapkan surat edaran Kaban terkait kapan harus mulai disusun. (P3dasi-2018)
--File sosialiasi bisa diunduh di tautan di bawah ini.
Download : MATERI SOSIALISASI PERGUB JATIM NO34 2018.rar (1121 kali)
- NEWS - Pegawai BLUD Non PNS Pensiun Usia 58 Tahun
- SURAT - Surat Edaran Penataan Jabatan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018
- SURAT - Edaran Penataan Jabatan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018
- NEWS - Sejumlah 117 Lulusan IPDN Didistribusikan ke Jatim
- Gubernur Laksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Widyaiswara Ahli Utama di Grahadi