Laporan Pegawai Non PTT-PK dan tenaga Outsourching
Jumat, 20 Mei 2016 - 09:42:44 WIB
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Pengembangan - Dibaca: 7475 kali
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Pengembangan - Dibaca: 7475 kali
Menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur Jawa Timur terkait keberadaan Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) dan Tenaga Outsourching di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: Bahwa pegawai Non-PNS yang keberadaannya diakui oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur adalah Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTTPK), termasuk didalamnya Pegawai BLUD Non-PNS yang telah memiliki Nomor Induk PTT-PK pada database kepegawaian. Informasi selengkapnya dapat dapat di download surat di bawah ini.
Download : SE Laporan Pegawai Non PTT-PK dan tenaga Outsourching.pdf (3529 kali)
- Perubahan Jadwal Seleksi dan Penyelenggaraan Diklat Sandiman Paket II Lembaga Sandi Negara TA 2016
- Pemanggilan Peserta Diklat PIM Tingkat IV Angkatan CXIV dan CXV Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016
- Pemanggilan Diklat Pra Jabatan Gol. II dan Gol. I Honorer Kategori II dilingkungan SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016
- Materi Penetapan PNS dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Sosialisasi Penetapan PNS Dalam Jabatan