Tambahan Penghasilan bagi PNS yang akan memasuki masa Purna Tugas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Sekretariat - Dibaca: 2773 kali
Sebagai salah satu bentuk pengharagaan kepada PNS yang akan mengakhiri masa bhaktinya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan tambahan penghasilan sebesar 1 (satu) kali Gaji Pokok terakhir yang diterimanya hal ini sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/758/KPTS/013/2012 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, adapun persyartan yang harus dipenuhi (pilih salah satu kriteria) adalah sebagai berikut :
1. PNS yang akan mencapai BUP (Batas Usia Pensiun)
2. Cacat karena melaksanakan tugas (Dinas)
3. Keuzuran jasmani
4. Atas permintaan sendiri dengan hak pensiun, dimana masa kerja sekurang-kurangnya 20 Tahun dan berusia
sekurang-kurangnya 50 Tahun.
Untuk itu kepada seluruh SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dimohon agar dapat mengusulkan PNS dimaksud, dengan melampirkan persyaratan sebagai-berikut :
- Surat Keterangan rincian gaji terakhir lembar asli & dibubuhi stempel dinas (sebanyak 3 lembar)
- Foto copy SK Pensiun (dilegalisir) sebanyak 3 lembar, atau Foto copy Surat Pengantar usulan pensiun yang dilegalisir sebanyak 3 lembar apabila SK Pensiun belum diterbitkan
- Usulan diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum TMT pensiun
Catatan :
Keterlambatan pengajuan Tahun 2012, tidak dapat diajukan di Tahun 2013
- Sosialisasi Ketaspenan bagi PNS menjelang Purna Tugas Tahun 2013 Pemerintah Prov. Jawa Timur
- Progress Penyelesaian usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2013
- Kegiatan Dharma Wanita Persatuan BKD Prov. Jatim. di bulan Ramadhan 1434 H
- Surat Sosialisasi Program Beasiswa Luar Negeri di Bidang Komunikasi dan Informatika
- Promosi dan Mutasi PNS di Tangan Kepala Daerah