Anugerah Meritokrasi 2021 untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Artikel ASN - Dibaca: 523 kali
Di akhir tahun 2021, Provinsi Jawa Timur berhasil meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai salah satu instansi yang menerapkan kebijakan Sistem Merit dalam manajemen ASN tahun 2021 dengan predikat Sangat Baik. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyandang predikat tersebut dengan nilai 332 dan menduduki peringkat ketiga dalam Penerapan Sistem Merit Kategori IV (Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten Kategori Sangat Baik).
Berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, Sistem Merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Adapun kriteria penilaian dari Anugerah Meritokrasi ini adalah yang pertama perencanaan kebutuhan, yang kedua pengadaan ASN, yang ketiga pengembangan karir, yang keempat promosi dan mutasi, yang kelima manajemen kinerja, yang keenam penggajian, penghargaan dan disiplin, yang ketujuh perlindungan dan pelayanan dan yang terakhir adalah sistem informasi.
Provinsi Jawa Timur menerima penghargaan tersebut dengan diwakili oleh Emil Elistiyanto Dardak selaku Wakil Gubernur Jawa Timur yang diserahkan langsung oleh Agus Pramusinto selaku Ketua KASN.
Acara yang diselenggarakan secara hybrid pada Selasa tanggal 07 Desember 2021 ini dilaksanakan di Westin Hotel, Surabaya dan dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia secara virtual dan juga secara langsung dan daring oleh para penerima penghargaan baik itu dari kementrian, lembaga, provinsi, kabupaten dan kota.
- Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
- Himbauan Penggunaan Aplikasi QR Code PeduliLindungi
- SE Gubernur tentang Penetapan Jam Kerja Ramadhan Provinsi Jawa Timur
- Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020
- Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Berpergian ke luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur